Pasien Positif Covid Bisa Berikan Suara Dalam Pilkada

01-12-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). Foto : Erlangga/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal memberikan kepastian bahwa pasien positif Covid-19 nantinya tetap akan mendapatkan hak pilih. Ia mengatakan bahwa KPU telah memastikan akan memfasilitasi pencoblosan bagi para pasien yang telah menjalani isolasi pada hari pencoblosan, namun dengan ketentuan berlaku yang sudah diputuskan bersama.

 

Hal tersebut diungkapkannya usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (30/11/2020). Ia menjelaskan nantinya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

 

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya. Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ujarnya.

 

Politisi Fraksi PPP ini pun mengapresiasi langkah KPU yang bisa memastikan memberi hak pilih kepada masyarakat terpapar virus yang menurutnya hal ini sesuai dengan UUD 1945. Ia pun meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.

 

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan akan terjadi klaster baru pandemi Covid pada saat penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada nanti. Ini yang kita usahakan,” tukasnya. (er/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...